Tidak Ada Kompromi Bagi Koruptor Dana Desa

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Bupati Tuban Fathul Huda, tampaknya tidak mau kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara, baik melalui Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD). Seperti yang telah dilakukan oleh Kades Talun, Kecamatan Montong.

Pria yang kembali menjabat sebagai Bupati dua periode itu menyatakan sikap, bahwa pelaku tindak pidana korupsi DD harus dihukum seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kades yang tersangkut masalah penggelapan uang negara sangatlah tidak layak untuk dijadikan contoh ataupun teladan bagi masyarakatnya maupun generasi muda.

"Tidak ada kompromi bagi koruptor ADD ataupun DD, semua pelaku kejahatan korupsi harus diproses berdasarkan hukum," ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati yang juga mantan Ketua Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Tuban itu menambahkan, agar semua Kades harus berhati-hati dalam mengelola ADD maupun DD.

"Gunakanlah Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) untuk pembangunan sebagaimana mestinya. Jika Kades menyalahgunakan Dana Desa untuk korupsi maka siap-siap masuk penjara, harus dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Diketahui, Kades Talun, Kecamatan Montong, RU (35) sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Tuban atas dugaan kasus korupsi DD. [nok/col]