Ermansyah Divonis 6 Bulan Penjara

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memvonis hukuman 6 bulan penjara kepada Ermansyah, asal Kabupaten Jombang. Diketahui, pria ini mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap salah satu kontraktor di rest area Tuban pada Rabu (13/1/2016).

Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dihukum lima bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.

"Vonisnya enam bulan penjara, lebih berat satu bulan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU," kata Hakim sekaligus Humas PN Tuban, Bayu Agung Kurniawan, kepada blokTuban.com, Senin (11/4/2016).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Bambang Purwadi, di sidang tuntutan mengatakan pihaknya meminta vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis ini cenderung ringan, karena terdakwa mengakui kesalahannya. Selain itu, korban pemerasan Ermansyah mau berdamai dan memaafkan perbuatan terdakwa.

"Putusan lebih berat dibanding tuntutan JPU, tapi itu semua kewenangan hakim," kata Bambang. [pur/mad]