Lagi, Karaoke Ilegal Terjaring Razia

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban berhasil menemukan karaoke ilegal, Selasa (16/2/2016) malam. Razia ini dilaksanakan dengan target operasi di Warung-warung pinggir jalan pantura, tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah, Wadiono mengatakan, telah dilakukan razia keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam razia ini, berhasil menemukan karaoke ilegal, dengan pemilik Wiji lestari dan Sukesi.

"Kita berhasil mengamankan dua amplifier dan juga microphone di karaoke ilegal tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti (BB)," terangnya kepada blokTuban.com

Selanjutnya, Wadiono menambahkan, bahwa karaoke ilegal ini lokasinya berada di pinggir jalan raya, dengan modus warung makan ataupun warung kopi. Mungkin dengan tujuan bisa mengelabui petugas agar tidak bisa terdeteksi.

"Kita akan terus melakukan razia karaoke ilegal, karena untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Masih Kata Wadiono, pemilik karaoke ilegal dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dengan diketahui Kades dan Camat setempat. "Apabila mengulanginya lagi, maka akan kita BAP untuk disidangkan dan mengacu kepada pelanggaran Perda No.16 Tahun 2014, dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta," tutup Wadiono. [nok/rom]