Skip to main content

Category : Tag: Wajib


Motivasi Wajib Pajak, Pemkab Tuban Beri Hadiah Undian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban memberi apresiasi melalui undian berhadiah kepada warga Bangilan yang melunasi Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2017. Hal itu dilakukan dengan harapan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP).

Tingkat Kepatuhan Laporan SPT PPh Orang Pribadi 60 Persen

Batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan habis pada 31 Maret 2017 mendatang. Namun, tingkat kepatuhan laporan SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi di Tuban baru mencapai 60 persen.

Motivasi WP, Parengan Gelar Undian Berhadiah

Untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Parengan, Pemerintah Kecamatan setempat mengadakan gebyar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016, Selasa (25/10/2016).

Wajib Daftarkan JKN Karyawan di Pengurusan Izin Usaha

Ada syarat baru yang rencananya harus dilengkapi ketika mengurus ijin usaha di Kabupaten Tuban, yakni pemohon harus mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Lima WP Ikuti Pengampunan Pajak Capai Rp5 Miliar

 Program tax amnesty atau pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Tuban telah diikuti lima Wajib Pajak (WP). Dari lima WP tersebut diketahui nilai aset atau nilai tebusan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Diperpanjang, Laporan SPT Tahunan PPh Capai 95 Persen

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, hingga akhir Maret 2016 mencapai 95 persen. Bagaimana sisa yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka? Tidak perlu khawatir, lantaran pelaporan SPT Tahunan bakal diperpanjang hingga 30 April 2016 mendatang.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

80% PNS Tuban Setor Pajak

Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.