Gandeng Bank UMKM, Pemkab Anggarkan Rp75 Juta Dana Bergulir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggandeng Bank UMKM guna mengelola dana Rp75 Juta untuk fasilitas pendampingan pinjaman dana bergulir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggandeng Bank UMKM guna mengelola dana Rp75 Juta untuk fasilitas pendampingan pinjaman dana bergulir.
Pada tahun 2017 mendatang, bantuan pendanaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus bergulir. Dikabarkan, tahun depan akan digelontorkan dana sekitar Rp18 miliar untuk pelaku UMKM di Tuban.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang diusulkan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, bagi UMKM yang produktif, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.
Sejumlah 500 pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Tuban, diajukkan untuk menerima pinjaman dana yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) di tahun 2016.
Palaku usaha, khususnya Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), kini dapat mengajukkan pinjaman atau kredit kepada bank milik daerah, yaitu Bank UMKM dan Bank Jatim. Setiap pelaku usaha dapat mengajukkan kredit maksimal Rp20 juta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), di tahun 2016 mengucurkan dana sebesar Rp900 juta untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.
Masyarakat kebanyakan tidak bisa membedakan terkait dana kredit dan hibah, hal demikian yang menyebabkan munculnya pemahaman ketika mengajukan peminjaman kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur.