Pemerintah Teken Undang-undang PPPK Bakal Dapat Pensiunan
Sekarang ini jaminan uang pensiuan tidka hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkandapat juga dinikmati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekarang ini jaminan uang pensiuan tidka hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkandapat juga dinikmati Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).