BI Tarik Dua Jenis Uang Rupiah Khusus, Ini Batas Waktu Penukarannya
Terhitung sejak 30 Agustus 2022, Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) tidak berlaku lagi. Hal ini setelah Bank Indonesia mencabut dan menariknya dari peredaran.