Narapidana Terorisme Lapas Tuban Kembali untuk NKRI
Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Lapas Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan tekad yang bulat untuk kembali ke Indonesia.
Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Lapas Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan tekad yang bulat untuk kembali ke Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur membebaskan satu orang narapidana terorisme secara bersyarat, Senin (30/01/2023) pagi.
Imam Muhlis (29) satu-satunya narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas kelas IIB Tuban akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (19/2/2020). Setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Bima, NTB.
Bom bunuh diri yang terjadi Minggu pagi di tiga gereja di Surabaya merupakan aksi terorisme yang tidak bisa ditolerir. Negara tidak boleh kalah terhadap tindak kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa masyarakat sipil dan aparat keamanan tersebut.
Selain mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban agar tidak perlu takut dengan aksi yang sudah dilakukan teroris dan tidak menyebarluaskan foto dan video yang sudah didapat dari insiden pengeboman di Surabaya.
Marsuti (50), warga Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali mendapat perhatian setelah lahan jagungnya rusak usai dibuat arena baku tembak antara terduga teroris dengan anggota kepolisian.
Pasca terjadinya penembakan dan penyerangan terhadap aparat kepolisian Polres Tuban yang berjaga di Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Jenu, oleh terduga komplotan teroris, membuat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban angkat bicara.