Tenggang Waktu 1 Tahun, Truk Semen Curah Over Dimensi Harus Diubah
Mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tidakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.