Mesin kelola sampah Refuse Derivied Fuel (RDF) kini sedang proses lelang di Pemerintah Pusat. Diproyeksikan mesin kelola tersebut mampu mengatasi sampah sebanyak 150 ton per hari.
Aksi rombongan warga membuang sampah sembarangan di lahan kosong viral di media sosial (medsos). Kejadian itu terjadi di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Untuk menjaga kebersihan lingkungan, panitia Haul ke-53 Pondok Pesantren (Ponpes) Langitan Tuban menurunkan ratusan santri untuk mengambil sampah-sampah yang berserakan, Kamis (31/8/2023).
Ada banyak cara untuk membuat masyarakat sadar agar membuang sampah pada tempatnya. Salah satunya dengan memberi contoh bersih-bersih sampah dan membuagnya di tempat yang semestinya
Dibukanya kembali Alun-alun Kota Tuban, setelah direvitalisasi dengan design terbaru, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) cukup menyedot perhatian masyarakat. Baik masyarakat dari Kabupaten Tuban maupun luar kabupaten.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah berdiskusi dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky soal pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi Refuse Derrived Fuel (RDF) di Kabupaten Tuban.
Dalam rangka hari ulang tahun Pertamina ke-65, Sobat Bumi Pertamina Foundation Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban menggelar aksi pungut sampah dan tanam bakau di Mangrove Canter Tuban, Sabtu (10/12).
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) melalui website resminya sejak 2021 telah menggerakkan konsep ekonomi sirkular dengan menetapkan 5 prinsip utama yakni Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Reduce dimaknai sebagai upaya mengurangi pemakaian material mentah dari alam (reduce) dengan penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse), berasal dari daur ulang (recycle), proses perolehan kembali (recovery) dan material yang didapat dengan melakukan perbaikan (repair).