Trend Rokok Tingwe di Tuban Semakin Bergeliat, Beragam Aroma dari Strawberry hingga Kopi
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT), sejak 1 Januari 2023 lalu. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2021, tentang tarif Cukai Hasil Tembakau berupa SIgaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris.