NPWP Pribadi, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya
Setiap warga di Kabupaten Tuban penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Setiap warga di Kabupaten Tuban penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Kementerian Agama Kabupaten Tuban merasa keberatan dengan adanya Bupati Cup, kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Tuban ini dirasa memberatkan para madrasah karena ada iuran pendaftaran.
Pada bulan Oktober 2022 mendatang, Kabupaten Tuban akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, ada 24 syarat administrasi yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar jadi calon kepala desa.
Dispensasi Nikah ialah pemberian izin kepada pasangangan yang hendak melakukan pernikahan akan tetapi pasangan tersebut belum memenuhi batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia yang di tetapkan ialah 19 tahun bagi kedua pasangan.
Bagi pengunjung yang ingin masuk Taman Kapur sendiri tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sebab itu rusa-rusa yang berada di Taman Kapus menjadi alternatif hiburan gratis bagi warga Tuban.
Terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP memberikan angin segar bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/kelurahan atau notaris, tapi juga di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya.
Tradisi seserahan di Dusun Gendong, Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban viral karena banyaknya barang yang dibawa oleh calon pengantin pria ke rumah calon pengantin perempuan, Rabu (20/7/2022).
Didampingi Emil Dardak Ketua DPD Jawa Timur, Imam Sutiono resmi memegang SK Ketua DPC Demokrat Tuban periode 2022-2027.
UPT Balai Latihan Kerja Tuban di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim telah membuka pendaftaran batch 4. Pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi angkatan IV tahun 2022 ini dibuka untuk 3 jurusan.
Kalapas Tuban Siswarno mengatakan kunjungan tatap muka di tahun 2022 memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pembesuk. Syaratnya yaitu telah vaksin booster dan dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau buku nikah sebagai bukti keluarga inti, Selasa (12/7/2022).