DPRD Tuban: Kontraktor Proyek di Bawah Pemkab Tuban yang Molor Akan Didenda!
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan kontraktor molor pengerjaan proyeknya akan dilakukan denda Per hari 0,001 persen dari sisa yang belum terselesaikan.