Skip to main content

Category : Tag: Pmk


MUI: Hewan Ternak Bergejala PMK Berat Tidak Sah Dikurbankan !

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.

684 Terinfeksi PMK, 6 Ekor Mati, Pemkab Tuban Tutup Pasar Hewan

Kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban naik drastis mencapai angka 684 dengan jumlah kematian 6 ekor per 31 Mei 2022. Pemkab Tuban melalui DKPPP Kabupaten Tuban akan menutup tiga lokasi pasar hewan, yaitu pasar hewan Jatirogo, Kerek dan Tuban. Pengelola Pasar Hewan di minta menutup operasional Pasar mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2022.

Infografis: PMK Bisa Disembukan !!!

Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sangat cepat 90-100 persen. Pemilik sapi dihimbau untuk rutin memantau kesehatan ternaknya. Ketika sakit disarankan untuk diobati dahulu, dan jangan terburu-buru untuk dijual. Apabila gejala klinis PMK secara serius, segera laporkan ke petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.