Cegah Suspek PMK Meluas, Pemerintah Siapkan 810.000 Dosis Vaksin
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian menyiapkan 810.000 dosis vaksin guna mengatasi meluasnya suspek Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian menyiapkan 810.000 dosis vaksin guna mengatasi meluasnya suspek Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Terhitung sejak Januari 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tuban tak hanya menangani urusan sosial, perempuan dan anak saja. Sesuai Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, bidang yang ditangani bertambah yaitu urusan masyarakat dan desa, sehingga namanya sekarang Dinsos P3A, dan PMD Tuban.
Salah satu intansi yang masih berada di Jalan Mastrip No.5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikianan (DKPP). Intansi yang dipimpin oleh Eko Arif tersebut, juga membidangi peternakan yang bertugas menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada binatang berkuku belah seperti sapi dan kambing.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKMP), menutup pasar kambing yang berada di kawasan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Kamis (9/6/2022) kemarin. Penutupan pasar kambing itu dilakukan karena imbas dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang semakin meluas di wiliayah Kabupaten Tuban. Akibatnya, sejumlah pedagang kambing mengaku kelimpungan dan kecewa dengan adanya penutupan pasar tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak hanya menutup pasar hewan sapi, tapi juga menutup sementara pasar kambing yang berada di Kelurahan Gedongombo. Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban karena sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus meluas.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/3306/414.106/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut diteken oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022.
Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternaknya, peternak kambing di Kabupaten Tuban mengambil langkah antissipasi secara mandiri.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini menjadi isu genting di Kabupaten Tuban. Karena penyakit pada hewan ternak itu merebak, akhirnya per 31 Mei 2022 seluruh pasar hewan di daerah ditutup.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.