Pembatalan Perda Jelas Terdapat Kerugian
Pembatalan Empat Peraturan Daerah (Perda), oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri) jelas terdapat nilai kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Sebab, dengan dibatalkannya Perda, maka segala urusan yang berkaitan dengan peraturan tersebut tidak bisa ditetapkan.