Rencananya Ada 125 Soal Tes Perangkat, Apa Saja Materinya?
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa telah mempersiapkan proses pengisian perangkat desa, mulai pendaftaran hingga pelaksanaan tes tulis nantinya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa telah mempersiapkan proses pengisian perangkat desa, mulai pendaftaran hingga pelaksanaan tes tulis nantinya.
Memasuki H-3 ditutupnya pendaftaran calon perangkat desa yang diadakan serentak se-Kabupaten Tuban, aktifitas sejumlah unit pelayanan pendaftaran calon perangkat desa nampak lengang. Seperti unit pelayanan di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.
Ujian tulis perangkat desa akan dilaksanakan pada 5 Desember 2017 mendatang. Tes dilaksanakan oleh tim pengangkatan yang dikoordinir dan diarahkan oleh tim pengawas secara serentak di halaman Kantor Kecamatan setempat. Ataupun, bisa dilakukan di tempat lain yang disepakati bersama dan diikuti oleh seluruh peserta dari desa-desa di wilayah kecamatan.
Semenjak dibukanya lowongan pendaftaran perangkat desa se-Kabupaten Tuban. Pengadilan Negeri (PN) menjadi salah satu lembaga yang tidak pernah sepi diserbu calon pendaftar perangkat desa.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyatakan tidak akan menggunakan pihak ketiga dalam pembuatan soal tes perangkat desa.
Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban masih menjadi dua lembaga yang diserbu calon pendaftar lowongan perangkat desa.
Pendaftaran perangkat desa telah dimulai, setelah resmi dibuka 30 Oktober lalu dan akan berlangsung hingga 10 November mendatang. Masyarakat yang berkeinginan untuk mengabdikan diri sebagai perangkat desa pun mulai mengurus pendaftaran tersebut.
Proses pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Tuban memasuki tahap awal. Pada tahapan ini, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dengan didukung administrasi yang sudah ditentukan oleh panitia di masing-masing desa.
Bertempat di Aula Kejari Tuban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispemas), Desa dan KB Tuban, menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2017.
Banyaknya pertanyaan yang muncul dan membutuhkan penjelasan, serta penegasan terhadap mekanisme pengisian perangkat desa tahun 2017 di Kabupaten Tuban, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Langkah yang ditempuh, pihak kecamatan memanggil seluruh perwakilan panitia tingkat desa.