Pengadilan Agama Putus 150 Pasangan Diska di 2016
Pengadilan Agama Tuban telah memutus Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 150 perkara di tahun 2016. Putusan Diska tersebut didasari beragam latarbelakang, seperti kultur daerah, kondisi ekonomi, hamil pra nikah dan berbagai latarbelakang lainnya.