Tok! PN Tuban Vonis Kakek yang Cabuli Cucu Hukuman 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan putusan kepada kakek berinisial TW atas kasus pencabulan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Tuban memberikan putusan kepada kakek berinisial TW atas kasus pencabulan pada sidang putusan yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022).
Seorang pria di Kabupaten Tuban, tega mencabuli adik iparnya, yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kakek cabul berusia 63 tahun di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban saat ini masih dalam pengejaran polisi. Petugas Satreskim terus mencari keberadaan pelaku, untuk bertanggungjawab atas aksi bejatnya diduga mencabuli anak berusia sembilan tahun.
Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kakek 63 tahun terhadap anak gadis 9 tahun di Kecamatan Bangilan mendapat perhatian khusus Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, RM Anshakhul Balaya MN atau yang akrab disapa Gus Aang menangapi serius kasus tersebut.
Lagi-lagi kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kini korbannya anak dibawah umur. Sedangkan pelakunya berusia 63 tahun yang juga tetangga dekat korban.
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah (diskah) korban pencabulan yang berinisial M (14) dan AH (22), terduga pelaku yang merupakan anak dari tokoh agama atau kiai di kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sidang lanjutan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh korban pencabulan berinisial M (14) dan terduga pelaku AH (22) yang merupakan seorang anak Kiai di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban akan digelar kembali pada Jumat (5/8/2022) mendatang.
Santriwati korban dugaan pencabulan yang berinial M (14) di salah satu Lembaga Keagamaan di Kecamatan Plumpang, rupanya masih ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Korban sudah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dan telah menikah siri dengan terduga pelaku yang berinisial AH (22).
Santriwati berinisial M (14) yang diduga menjadi korban tindak pencabulan oleh anak dari seorang kiai berinisial AH (22) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ternyata merupakan salah satu siswi berprestasi di sekolahnya.
Pondok pesantren dimana tempat santriwati korban pencabulan menuntut ilmu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.