Cek Rincian Biaya Pembuatan Paspor RI yang Kini Berlaku 10 Tahun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada akhir September 2022 telah menetapkan masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada akhir September 2022 telah menetapkan masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun.
Tersenyum adalah cara sederhana membuat penampilan kita terlihat menarik dengan sekejap, apalagi saat difoto.
Calon Jemaah Haji (CJH) dari Kabupaten Tuban terus menyiapkan diri sebelum diberangkatkan tahun ini. Setelah melakukan proses pendataan dan foto diri untuk tanda pengenal, sekarang mereka tengah menjalani proses kepengurusan paspor.