Terapkan Parkir Elektrik, PAD Pasar Baru Capai 368 Juta
Retribusi tempat khusus parkir Pasar Baru pada pertengahan 2017, tercatat Rp368 juta. Sejak 2016 Dinas Koperasi, Perekonomian dan Perdagangan (Diskoperindag) telah menerapkan parkir elektrik.
Retribusi tempat khusus parkir Pasar Baru pada pertengahan 2017, tercatat Rp368 juta. Sejak 2016 Dinas Koperasi, Perekonomian dan Perdagangan (Diskoperindag) telah menerapkan parkir elektrik.
Parkir elektrik yang dipasang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, Tuban, diketahui sering tidak dipergunakan. Padahal, alat tersebut dipasang untuk mencegah adanya kebocoran penerimaan daerah dari hasil parkir pasar.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban akan menambah 1 alat parkir elektrik di pasar baru, nilai alat parkir berbasis teknologi tersebut dipastikan memakan anggaran yang tidak sedikit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban.
Pasar Baru Tuban direncanakan akan ditambah satu unit parkir elektrik, berada tepat di pintu masuk pasar. Dengan ditambahnya alat parkir tersebut, maka dipastikan akan terdapat dua parkir elektrik di pasar utama Kabupaten itu.