Skip to main content

Category : Tag: Olah


Bersepeda Sebabkan Disfungsi Ereksi?

Bersepeda termasuk olahraga kardio yang menyenangkan, bahkan sudah menjadi gaya hidup aktif di perkotaan. Namun, tak sedikit pria yang khawatir hobinya mengayuh pedal ini berpengaruh pada organ reproduksinya.

Sekolah Wajib Rombak Pengurus Komite Sesuai Permendikbud

Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Mengolah Bahan Pangan, Masyarakat Wajib Tahu Ini

Bagi masyarakat, mengolah atau memasak bahan pangan harus teliti. Sebab, setiap makanan yang akan dikonsumsi harus benar-benar aman dari bahaya fisik, biologis, maupun kimia.

Persingkat Nyeri Otot, Lakukan Ini Usai Olahraga Berat

Olahraga terbukti bisa membantu Anda lebih berenergi, tampil awet muda, dan membantu memperbaiki kesehatan mental, tak peduli berapapun usia Anda. Namun seringkali, olahraga dengan intensitas tinggi, berakhir dengan otot-otot yang nyeri.

Sekolah dan Komite Dihimbau Hati- hatii Galang Dana

Diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya adalah, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.

Hari Ini, Giliran SMAN 1 Soko Terima Sarana-Prasarana CSR ExxonMobil

Hari ini, Rabu (4/10/2017) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Soko menerima pengembangan sarana dan prasarana sekolah dari program Corporate Social Responsibility (CSR) ExxonMobil yang bekerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation School Development Outreach (PSF SDO).

Olahraga... Bikin yang Sulit Jadi Mudah!

Stasiun kereta dipenuhi banyak orang memasuki jam pulang kerja di sore hari. Dara (29) sudah menunggu kereta tujuan pulangnya hampir setengah jam.

Pungutan SPP di Sekolah 'Haram'?

Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan, sekolah dilarang untuk melakukan pengutan pada peserta didik atau orang tua/wali siswa. Sebab, praktik pungutan dilarang oleh ketentuan yang ada. Yang terbaru adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang tegas melarang pungutan.