Penerimaan CPNS 2019
Ini 10 Persyaratan Umum CPNS di Tuban
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019, berikut ini persyaratan umum yang diperlukan.
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019, berikut ini persyaratan umum yang diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Tuban, membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 349 formasi. Hal tersebut lebih sedikit dari jumlah yang diajukan yaitu, 538 formasi.
RSUD R. Ali Mansyur baru saja diresmikan oleh Bupati Tuban, Fathul Huda. Sebagai rumah sakit milik pemerintah di Tuban selatan, RS ini belum bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena masih proses akreditasi.
Tim sepakbola dari pondok pesantren (ponpes) Mansyahul Huda 02 (Manhud 2) berangkat menuju Bogor, Jawa Barat, Minggu (03/11).
Kekosongan kursi kepala di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera terisi.
Relawan bakal calon bupati Tuban Setiajit mulai muncul. Sabtu (2/11/2019) relawan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur itu muncul di acara jalan sehat di Kecamatan Jenu.
Beberapa perempuan mengalami gejala seperti sakit perut, kembung, kelelahan dan sakit kepala selama periode menstruasi. Aktivitas fisik mampu membantu mengurangi gejala – gejala tersebut dan gejala lainnya.
uda blokTuban.com - Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE-TEJ) memberikan kompensasi atau ganti rugi tanam tumbuh lahan milik warga yang yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D di Balai Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kecamatan Montong, Rabu (16/10/2019) sore.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban telah berkunjung ke Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Dihadapan mereka, Ketua Komisi IV Tri Astuti menyampaikan kekurangan ribuan tenaga guru di wilayahnya.
Bupati Tuban Fathul Huda menyatakan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus diterima seluruh masyarakat miskin, baik bersumber dari pusat maupun daerah. Karenanya, Pemdes bersama stakeholder terkait harus mendata masyarakat miskin yang belum menerima.