PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan Pernikahan Beda Agama
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Malam 29 Ramadan atau Malem Songo bagi warga Jawa adalah hari baik untuk melangsung pernikahan. Karena itu, banyak pasangan memilih menikah di tanggal tersebut.
Menikah merupakan ibadah terpanjang manusia karena bisa dilakukan seumur hidup. Kendati demikian, menikah bukanlah persoalan yang mudah sebab, banyak calon pengantin (capeng) yang menunda pernikahan karena beberapa faktor.
Perayaan tahun baru Imlek di tahun 2022 ini jatuh pada Selasa (1/2/2022). Bagi masyarakat Tionghoa, biasanya ada berbagai macam tradisi yang dilakukan untuk menyambut pergantian tahun baru Cina tersebut. Salah satunya adalah tradisi pembagian angpao.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.
Reporter blokTuban.com, M. Anang Febri Efendi resmi melepas lajang. Ikrar janji suci diucapkan Anang di akad nikah pukul 09.00 WIB hari Senin (19/10/2020) di kediaman mempelai wanita. Resespsi ke dua, dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kamis (22/10/2020).
Saat kamu menjalin hubungan jangka panjang dengan tujuan menikah suatu hari nanti, wajar jika kamu ingin tahu apakah pacar kamu juga merasakan hal yang sama. Meskipun kamu mungkin tidak bisa membaca pikirannya dengan tepat, ada beberapa pertanyaan bagus untuk ditanyakan kepada pacar agar setidaknya bisa melihat sekilas apa yang dia pikirkan.
Beberapa wanita memiliki tenggat waktu di pikiran mereka tentang seperti apa kehidupan mereka seharusnya, terutama pada saat mana mereka harus menikah. Masalahnya adalah memberi tenggat usia untuk menikah justru menambah banyak tekanan yang seharusnya tidak terjadi dalam kehidupan.
Berita gembira datang dari kantor kementrian agama (kemenag). Jika selama pandemi menikah harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dengan aturan ketat, saat ini menikah sudah boleh di rumah atau masjid.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban, 19,46 persen perempuan di Tuban menikah di bawah usia 20 tahun.