Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Dalam momentum Libur Nasional dan Cuti Berasam tahun ini, pengelola Wisata Pantai Kelapa Kabupaten Tuban, mengeluhkan lesunya kunjungan wisatawan. Pasalnya, pada momen long weekend kali ini, jumlah kunjungan wisatawan turun cukup signifikan, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah telah menentukan perubahan cuti bersama selama lebaran Idul Fitri 2023 nanti selama 7 hari.
Pemerintah Republik Indonesia telah membuat kalender hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang.