Tak Punya Lahan Parkir, Pengusaha Boleh Rekrut Jukir Mandiri
Parkir berlangganan telah resmi diberlakukan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang retribusi parkir berlangganan.
Parkir berlangganan telah resmi diberlakukan, setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang retribusi parkir berlangganan.
Peringatan buat pengemudi, agar memastikan memasang rambu-rambu atau penanda ketika memarkir kendaraan yang rusak di tepi jalan, terutama di Jalan Pantura.
Juru parkir (jukir) yang menjaga parkir berlangganan tampaknya tidak akan menggunakan seragam kerja layaknya pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun ini.
Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan telah diberlakukan per tanggal 1 September tahun ini.
Pekan pertama penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Tuban, sedikitnya sudah ada sekitar 4.200 warga yang memanfaatkan sistem ini. Diketahui, parkir berlangganan di Tuban efektif diberlakukan sejak 2 September 2017 kemarin.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang parkir berlangganan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas perhubungan akan mengusulkan juru parkir (jukir) mandiri. Apa itu juru parkir mandiri?
Parkir berlangganan telah resmi ditetapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengukur potensi pendapatan daerah atas pemberlakuan parkir berlangganan, berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017.
Parkir berlangganan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September. Parkir ini diyakini mampu menekan angka menjamurnya parkir liar yang semakin hari semakin marak.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerapkan parkir berlangganan, setelah ditetapkannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.