Awas! Bangun Kijingan di TPU Terancam Denda Rp25 Juta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tuban Tahun 2018 kembali mengingatkan warganya agar tidak membangun kijing atau pagar makam di area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sebab, itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman.