Skip to main content

Category : Tag: Kijing


Awas! Bangun Kijingan di TPU Terancam Denda Rp25 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tuban Tahun 2018 kembali mengingatkan warganya agar tidak membangun kijing atau pagar makam di area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sebab, itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 17 tahun 2016 tentang Pengelolaan Taman Pemakaman.

17 Kelurahan Cederung Mengkijing Makam

Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Taman Pemakaman Umum, usulan ini didasari dengan realitas di lapangan, bahwa semakin berkurang lahan pemakaman umum.