Mudahnya Konversi Kendaraan Listrik di KB SAMSAT Tuban
Kantor Bersama (KB) SAMSAT Tuban kini telah menyediakan loket khusus untuk melayani berbagai keperluan terkait kendaraan listrik, Rabu (17/7/2024).
Kantor Bersama (KB) SAMSAT Tuban kini telah menyediakan loket khusus untuk melayani berbagai keperluan terkait kendaraan listrik, Rabu (17/7/2024).
Pengusaha SPKLU kini dipermudah mendapatkan izin lingkungan. Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Tuban, meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berada di Halaman Kantor PLN Tuban, tepatnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bagi masyarakat yang membeli mobil listrik hingga Desember 2023. Hal tersebut berlaku setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).