Hanya 40 Persen Perusahaan Mampu Bayar UMK
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Pasca lomba poster "Menolak dan Melawan Kekerasan Terhadap Anak" yang diadakan oleh Forum Anak Ronggolawe Tuban dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, poster akan dipublikasikan kepada masyarakat.