Skip to main content

Category : Tag: Kantor


Gedung Baru Kecamatan Jatirogo

Tempati Gedung Baru, Pelayanan Akan Ditingkatkan

Rehab kantor Kecamatan Jatirogo telah selesai. Sejak hari Kamis (1/12/2016) seluruh petugas resmi menempati gedung baru. Dengan hal itu, pelayanan terhadap publik diharapkan semakin maksimal.

Tumpengan, blokTuban.com Tempati Kantor Baru

<div>Hari ini, Kantor blokTuban.com resmi menempati kantor baru di Jalan Latsari 1 nomor 26 Tuban, Minggu (20/11/2016).&nbsp;Perpindahan ditandai syukuran tumpeng dan dipanjatkan doa bersama Kantor blokTuban baru ditempati. Tidak lupa, sejumlah wartawan di Tuban turut memeriahkan acara sederhana kali ini.</div> &nbsp;

Disatroni Maling, Surat Nikah dan LCD KUA Raib

Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur disatroni maling, Jum'at (16/9/2016) dini hari. Saat itu kantor dalam keadaan kosong tanpa penjaga.

Wesel Pos Kirim di Tuban Alami Peningkatan 22%

Transaksi wesel pos kirim atau pengiriman uang melalui jasa kantor pos, hingga pertengahan 2016 ini mengalami peningkatan. Presentase peningkatan pengiriman uang melalui kantor pos cabang Tuban, sebesar 22 persen dibanding tahun sebelumnya.

Toko Peralatan Sekolah di Senori Masih Lesu

Memasuki tahun ajaran 2016/2017, membuat siswa-siswi SD, SMP hingga SMA berburu buku, alat tulis dan pakaian baru untuk digunakan saat hari pertama masuk sekolah. Omset pedangang biasanya akan naik di tahun ajaran baru seperti sekarang ini.

Lapor SPT PPh e-Filing DiPerpanjang Tanpa Sanksi

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP), Pajak Penghasilan (PPh) yang diketahui memiliki batas akhir tanggal 31 Maret 2016, kembali diperpanjang satu bulan kedepan, bagi WP yang melaporkan SPT menggunakan e-filing, tidak dianggap terlambat. Akan tetapi laporan SPT secara manual sebaliknya, dapat dikenakan sanksi.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.