Kemenag: Saat Libur Kantor Tidak Boleh Lengah
Pemerintah akan memberikan sekitar 10 hari libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 H kepada seluruh instansi pemerintahan. Namun, ditakutkan libur panjang tersebut akan banyak mengundang masyarakat untuk melakukan aksi-aksi tindak kriminal yang tidak terduga.