Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Kerabat yang Telah Meninggal?
Ada dua sebab diperbolehkannya menghajikan atau badal haji untuk kerabat atau orang tua yang sudah meninggal.
Ada dua sebab diperbolehkannya menghajikan atau badal haji untuk kerabat atau orang tua yang sudah meninggal.