FSO Gagak Rimang Akan Dipasang Penanda Nelayan
Nelayan di Kabupaten Tuban, dilarang mendekat di Floating Storage Offloading (FSO), atau kapal tangker Gagak Rimang, yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Kapal ini, berada sekitar 23 kilometer dari bibir pantai Kecamatan Palang. Alasannya, karena kapal sebesar dua kali lapangan sepak bola itu adalah obyek vital (Obvit), dan sebagai penampung minyak mentah dari Blok Cepu, yang dioperatori EMCL.