Tiga Kali Selundupkan Barang di Lapas, Napi Pemesan Pil Dobel L Jadi Tersangka
Narapidana (napi) berinisial MS asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang ditetapkan tersangka oleh petugas kepolisian karena terbukti memesan 1.028 butir pil dobel L dari luar tahanan pada Kamis (12/8/2021) pagi.