Disnakerin Tuban Klaim 485 Perusahaan Patuh Berikan THR ke 10 ribu Lebih Pekerjanya
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Tuban, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan berwirausaha.
Jumlah pengangguran, hingga kini masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, angka pengangguran di Bumi Wali Tuban masih sangat memprihatinkan.