Lima Bulan, PA Tuban Terima Pengajuan Diska 45 Perkara
Mulai awal Januari hingga Mei 2018, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima laporan perkara Dispensasi Nikah (Diska) sebanyak 45 perkara.
Mulai awal Januari hingga Mei 2018, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban telah menerima laporan perkara Dispensasi Nikah (Diska) sebanyak 45 perkara.
Pergaulan bebas yang di lakukan para remaja kerap kali kebablasan hingga berakhir hamil di luar nikah. Permasalahan tersebut tentu kini menjadi prioritas Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk mengeluarkan Dispensasi kawin (Diska) bagi pasangan yang belum cukup umur.
Dispensasi Nikah (Diska) agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini tampaknya di Kecamatan Singgahan cukup minim. Selama sembilan bulan di tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mendapat 2 pengajuan Diska. Yaitu terjadi pada bulan Maret lalu.
Dispensasi Nikah (Diska) tampaknya masih menjadi jurus jitu agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini. Selama delapan bulan di tahun 2016, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mendapat 125 pengajuan Diska selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2016.
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, berharap agar jumlah pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Tuban tidak lagi meningkat.