Penghasilan Kades Maksimal Rp 2,5 Juta
Penghasilan tetap (siltap) kepala desa (Kades) pada 2016 ini maksimal sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Hal ini dinyatakan dalam peraturan bupati nomor 63 tahun 2015, tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.