Nasib Enam Perda Yang Dibatalkan Belum Jelas
Nasib keenam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang disinyalir masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum jelas.
Nasib keenam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang disinyalir masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum jelas.
Ditundanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 Tertanggal 16 Agustus, membuat Pemkab harus mencari solusi untuk mengganti dana tersebut demi berjalannya proyek kerja sama yang sudah disepakati.
Terlihat sesosok perempuan tertunduk malu saat datang menghampirinya untuk menanyakan aktivitas sehari-hari yang dilakukan. Miyatun namanya, merupakan warga Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016 belum dicairkan sepenuhnya bagi seluruh Desa. Hingga saat ini, Pencairan ADD maupun DD masih dalam tahap satu.
Selama beberapa tahun terakhir, penelitian demi penelitian telah menemukan bahwa reputasi negatif tentang kopi sudah tak berlaku lagi. Dengan catatan, kopi yang Anda nikmati ialah kopi hitam, bukan kopi dengan kandungan susu, krim, atau gula yang banyak.
Faktor penggerak perekonomian di Kabupaten Tuban memiliki beberapa sektor unggulan. Sektor penggerak ekonomi tersebut yakni sektor industri, pertaninan, perdagangan, hotel dan restoran (PHR).
Akan sangat merepotkan setelah akhir September 2016, bila masyarakat tidak kunjung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pembuatan Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Sebab, kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan E-KTP.
Penambang sumur tua yang hadir di sosialisasi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas di hotel Mustika, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, merasa tidak mampu mengajukan izin terkait pengelolaan sumur tua menggunakan mekanisme Koperasi Unit Desa (KUD) atau paguyuban penambang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman data kependudukan. Sebab pada tanggal 30 September 2016 menjadi batas agar masyarakat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap kedua ditargetkan akhir tahun 2016 selesai. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi.