Waspada Corona, Jangan Panik
Cegah Corona, Pemkab Tuban Tutup RTH dan Pusat Olahraga
Meminimalisir Penyebaran virus Corona di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pusat olahraga yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tuban sementara ini ditutup.
Meminimalisir Penyebaran virus Corona di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pusat olahraga yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tuban sementara ini ditutup.
Kepala Dispendukcapil, Rohman Ubaid menggalakkan sosial distancing sebagai akibat dari Covid-19 untuk menekan angka penularan virus corona.
Sudah dua pekan terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban gencar melakukan penyemprotan obat-obatan desinfekan di sejumlah tempat. Sementara ini pasokan obat mengandalkan dari BPBD dan Dinas Kesehatan setempat.
Kewaspadaan terhadap wabah Virus Corona (Covid-19) juga dilakukan di lingkungan Lapas Kelas II B Tuban. Untuk menyeterilkan area, petugas lapas di Jalan Veteran ini membuat handsanitizer secara mandiri, Sabtu (21/3/2020).
Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus mengupayakan rasa aman dan tentram kepada masyarakat. Apalagi belakangan ini pemerintah serentak mengantisipasi bahaya persebaran virus Covid-19. Demikian halnya upaya yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban hari ini, Jumat (20/3/2020).
Dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Polres Tuban, Dinas Kesehatan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tuban melakukan penyemprotan angkutan penumpang dan pemeriksaan suhu tubuh sopir serta penumpang.
Menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Kabupaten Tuban dan Dirijen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencegah penyebaran virus Corona, Sekretaris Daerah (Sekda) mengimbau kepada masyarakat untuk menunda sementara pengurusan dokumen kependudukan secara offline atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban jika tidak mendesak
Maraknya penyebaran Covid-19 disejumlah daerah, disikapi oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel dengan memberikan sosialisasi dan membagikan brosur yang berisi tentang cara mengantisipasi agar tidak tertular virus tersebut.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi, serta tempat hiburan lainnya, Rabu (18/03/2020). Penutupan sementara tersebut dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020.
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menegaskan isu tentang penutupan pasar tradisional karena Covid-19 adalah Hoaks atau tidak benar. Hal tersebut disampaikan Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).