Kemenkeu Tetapkan Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen Tahun Depan
Pemerintah kembali menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani. Rata-rata kenaikan tarif CHT untuk tahun 2022 mendatang mencapai 12 persen.