Ada 4 Amalan yang Dilakukan Agar Seseorang Jadi Ahli Surga
Menjadi ahli surga adalah harapan setiap muslim di dunia. Surga ialah tempat yang suci tujuan akhir setelah hari pembalasan nanti.
Menjadi ahli surga adalah harapan setiap muslim di dunia. Surga ialah tempat yang suci tujuan akhir setelah hari pembalasan nanti.
Video seorang pengacara yang menantang berkelahi dengan warga di wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban viral pada 20 Oktober 2022. Lawyer tersebut diketahui bernama Franky D Waruwu, selaku kuasa hukum ahli waris Hj. Sholikah di sengketa tanah setempat.
Setelah pengacara ahli waris keluarga H Sholikah, Franky Desima Waruwu memasukkan laporan ke Polda Jatim soal sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Tuban, pada Kamis (29/9/2022) siang, penyidik Polda Jatim turun ke Tuban.
blokTuban.com - Doa arwah berikut pada tahlil ini dibaca setelah bertawasul dan membaca urutan bacaan tahlil untuk menutup ritual kirim doa setiap malam Jumat.
blokTuban.com - Setiap Kamis malam Jumat, adalah kebiasaan umat muslim wabilkhusus warga Nahdliyin untuk mengirimkan doa kepada keluarga atau kerabat yang telah meninggal.
Mau belajar, mau mencoba dan mau tekun menjalankan, akhirnya membuahkan hasil. Itulah yang dirasakan Moh. Zaenal Machmud, perajin lampu hias asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23, Rabu (3/8/2022) pagi.
Salah satu tempat pelatihan pra kerja di Kabupaten Tuban adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK). Tempat ini beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Perbon, Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314.
Tujuh orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi, berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Di area Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini telah muncul plang hak kepemilikan tanah H.Salim Mukti-Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholihah seluas 32.646 Meter persegi. Pemasang plang tanah tersebut merupakan ahli warisnya bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.