Pemkab Wajibkan Bahasa Jawa, Lestarikan Kearifan Lokal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberlakukan penggunaan Bahasa Jawa di seluruh kantor pemerintahan hingga tingkat desa, serta lingkungan pendidikan, Rabu (7/7/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberlakukan penggunaan Bahasa Jawa di seluruh kantor pemerintahan hingga tingkat desa, serta lingkungan pendidikan, Rabu (7/7/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Kodim 0811 Tuban dan Polres Tuban, mendistribusikan bantuan beras dan masker dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan Pengusaha Peduli NKRI untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Dari sekian puluh purnama sejak lahirnya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) lalu di ubah menjadi Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Bakorwil Bojonegoro akhirnya menginjakkan kakinya di Kabupaten Tuban untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang Perkawinan Usia Anak (PUA) sebab PUA di Tuban meroket.Â
Jalan lingkar selatan atau ring road secara resmi telah dioperasikan secara terbatas oleh Pemerintah Kabupaten Tuban per tanggal 5 Juli 2021 malam.
Sejumlah 1.000 warga sekitar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui salah satu unit usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Tuban mengikuti Serbuan Vaksinasi Kodim 0811 Tuban untuk masyarakat sekitar pabrik, Rabu (7/7/2021).
Orang Dengan Ganggun Jiwa (ODGJ) bernama Sucipto (46) asal Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan, pada Sabtu (3/7/2021) sore.
Markas Kodim 0811 di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban sejak pukul 05.00 Wib mulai diserbu warga yang antusias mengikuti serbuan vaksinasi, Sabtu (3/7/2021). Ketatnya pembatasan jumlah peserta vaksin di area dalam kodim, memicu antrean panjang di luar gerbang hingga meluber ke jalan raya. Sedangkan dalam ruang tunggu, skrining dan suntik vaksin telah memenuhi prosedur protokol kesehatan Covid-19.
Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Senin (5/7/2021) malam.
Pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Tuban pada tanggal 3 Juli 2021, sejumlah pedagang makanan dan minuman masih ditemukan buka di atas pukul 20.00 WIB. Para pembeli juga terpantau makan dan minum di tempat. Praktik tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat se-Jawa Bali, bahwa tempat makan dan minum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani pesan antar bukan makan di tempat. Menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pedagang, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Dandim 0811, Wakapolres Tuban, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan memberikan edukasi secara persuasif dan masih ditoleransi. Bahwa penutupan sementara sejumlah fasilitas umum dan pembatasan jam operasional, merupakan langkah nasional untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
blokTuban.com - Enam ruas jalan di Kabupaten Tuban ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Penutupan berlangsung sejak pukul 19.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.