LBH KP. Ronggolawe Kritisi Dikembalikannya Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Penghinaan Kades Temaji atas Ketua BPD Temaji
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mengkritisi kali kedua berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada penyidik Polres Tuban.