 
          
        Reporter : Dahrul
blokTuban.com - Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban. Ketua PC Muslimat NU Siti Syarofah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah.
Kerjasama yang itu bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada kelompok marginal di Kabupaten Tuban. Ini sebagai tindaklanjut paska Pengurus PAC Muslimat Tuban mengikuti pelatihan paralegal serentak se-Indonesia yang diadakan oleh Pengurus Pusat Muslimat pada bulan Juni lalu.
Saat itu, Muslimat Tuban mendelegasikan 34 peserta dan setelah pelatihan paralegal selama tiga hari mereka melakukan tugas aktualisasi di lapangan. Seperti melakukan pendampingan di masyarakat; drafting dokumen, mediasi kasus hukum.
Misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan merujuk perkara ke LBH KP.Ronggolawe ketika perkaranya harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kenapa merujuk ke LBH KP.Ronggolawe ? Karena Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah selain sebagai pemateri pada waktu pelatihan juga sebagai mentor pendampingan paralegal di Jawa Timur yang resmi menerima mandat dari Kemenkum Kantor wilayah Jawa Timur.
Selama proses aktualisasi paralegal, direktur memfasilitasi FGD untuk meningkatan intelektual paralegal yang fokus pada pendampingan hukum non litigasi. Dan memastikan paralegal memahami tentang alur layanan bantuan hukum terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan juga mengarahkan saat melakukan aktualisasi dilapangan.
Menurut Ketua Muslimat Tuban Siti Syarofah, diadakannya PKS juga untuk melanjutkan program Muslimat NU dalam bidang advokasi dan HAM yang dikomando oleh Wakil Ketua PC Muslimat NU Tuban Khozanah Hidayati SP., MP.
Sehingga, dengan adanya PKS ini diharapkan paralegal yang sudah mengikuti pelatihan serta lolos menjadi paralegal bisa bekerja dengan baik, dan bisa bekerjasama dengan LBH KP.Ronggolawe.
‘’Sehingga ketika nanti ketika di masyarakat ada kasus-kasus hukum kita pengurus Muslimat NU Tuban bisa membantu mendampingi dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi, terutama kasus KDRT dan kasus anak,’’ ujarnya.
Sementara, Siti Anikoh, dari PAC Muslimat Kecamatan Jenu menyatakan akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah ketua Muslimat Cabang Tuban untuk melakukan pendampingan hukum khususnya pada perempuan dan anak-anak yang mengalami tindakan hukum.
‘’Itulah sebabnya saya dengan serius mengikuti proses belajar dengan LBH KP.Ronggolawe yang selama ini sudah kafah melakukan kerja-kerja advokasi dan pendampingan hukum bagi kelompok marginal. Saya bangga bisa menjalankan tugas-tugas mulai ini. Apalagi saya sudah tergabung di Posbankum Desa yang kejanya sama memberikan bantuan hukum,’’ katanya.
Program PC Muslimat NU Tuban tentang pelatihan dan aktualisasi paralegal sehingga mereka bisa diakui sebagai paralegal setelah penempuh beberapa proses pendidikan melalui keforuman dan advokasi di lapangan.
Hal ini merupakan implementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. Seorang Paralegal adalah setiap orang yang telah mengikuti beberapa proses pelatihan Paralegal yang tidak berprofesi sebagai advokat, yang memiliki kemampuan belajar tentang hukum dan bersedia membantu serta tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan hukum.
‘’Saya menyebutnya mereka paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Perannya sangat dibutuhkan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami implementasi hukum di Indonesia dan sulit mendapatkan akses terhadap keadilan hukum,’’ kata Nunuk Fauziyah.
Nunuk menambahkn, palagi demografi Kabupaten Tuban yang memiliki 20 kecamatan dan 328 Desa dan Kelurahan. Sementara kantor LBH KP.Ronggolawe kami hanya satu letaknya di pusat kabupaten.
‘’Sehingga hadirnya Paralegal Muslimat yang disebarkan di berbagai wilayah kecamatan dan desa akan sangat membantu warga untuk memperolah akses hukum,’’ tambahnya.
Semenjak pelatihan sampai aktualisasi Paralegal telah berkontribusi di masyarakat dengan memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum bahkan menjalankan sejumlah tugas advokasi dan pengorganisasian untuk dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat. Seperti mengadakan forum di desa-desa.[rul/ono]
 
                 
               
               
               
               
               
               
               
               
              