Gelar FGD, LKBH IAINU Tuban dan LBH KP.Ronggolawe Tingkatkan Pengetahuan Paralegal Posbankum Desa
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konflik internal di Klenteng Tuban makin panas. Bahkan, saat ini Soedomo Margonoto bos pemilik Grup Kapal Api dilaporkan ke Polres Tuban karena dituding telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.
Empat umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong di antaranya Reny Viana, Erni Setyowati, Soetjahjo Poernomo dan Lioe Pramono yang merupakan umat anggota di Klenteng Tuban melaporkan Sutanto Wijaya dan Tio Ing Boo ke Polres Tuban.
Kasus kekerasan anak yang melibatkan sesama siswa SMP Sabilul Muhtadin di Kecamatan Jenu sempat viral. Video kekerasan tersebar di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe mendampingi korban dalam kasus itu, ABR (14) yang masih kelas VII atau kelas 1.
- Kasus kekerasan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain atau bullying yang terjadi di sebuah SMP swasta di Kecamatan Jenu, nilai banyak kejanggalan. Karena itu, LBH KP.Ronggolawe yang mendampingi korban kekerasan itu saat ini menggali data di lapangan untuk mendapatkan gambaran utuh dari kejadian yang viral di media sosial itu.
Sidang gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik Tempat Ibadah tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong Tuban terpilih periode 2025-2028 sudah tahap selesai menghadirkan saksi-saksi dan bukti dari pihak Penggugat maupun dari Tergugat. Saat ini tinggal menunggu sidang kesimpulan kemudian putusan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe belum lama ini melakukan penelitian hukum terhadap putusan pengadilan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Tuban terkait perkara pelanggaran kesusilaan dengan terdakwa RMH (43 tahun) perempuan asal kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban. Ketua PC Muslimat NU Siti Syarofah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mengkritisi kali kedua berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada penyidik Polres Tuban.
Majalis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara gugatan terhadap pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur hukum.