Skip to main content

Category : Politik dan Pemilu


PPS Desa Terus Sosialisasikan Kampanye Serentak

Persiapan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang tebuah masuk pada berbagai tahapan jenis kampanye. Selagi masih dalam proses itu, tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban beserta perangkat titik desa terus melakukan aksi sosialisasi.

Bawaslu Tuban Belum Temukan Pelanggaran Kampanye?

Masa kampanye Pemilu 2019 telah berjalan. Jadwal pemasangan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu dimulai pada 23 September selama 3 bulan. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye capres dan cawapres akan dimulai pada 1 Oktober selama 3 bulan.

Gandeng KPU dan Bawaslu Fisip Unirow Gelar Kursus Demokrasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitass PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban melaksanakan Kegiatan Kursus Demokrasi dan Kepemiluan selama 3 hari. Dalam hal ini pihak kampus bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasang Iklan Kampanye di Media? Ini Jadwalnya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Pemilu 2019

107 Akun Medsos Jadi Bidikan Bawaslu Tuban

Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.

Begini Cara Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 memberi kewenangan Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial (Medsos). Guna mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).&nbsp; <div dir="auto">&nbsp;</div>

Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar

&nbsp;Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Kampanye Lewat Medsos, Akunnya Harus Terdaftar

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.

Sempurnakan DPT, Posko GMHP Dibuka di 349 Titik

&nbsp;Masyarakat Tuban yang diberi waktu 28 hari untuk memberi masukan maupun tanggapan terkait data pemilih peserta pemilu 2019. Mereka dapat mendatangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang terseber tingkat Kabupaten hingga di semua desa/kelurahan dan kecamatan yang ada di Tuban.