Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menghasilkan tiga rekomendasi terkait pengelolaan keuangan haji. Rekomendasi tersebut dibahas dalam Rapat Pleno III yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut lahir karena masih adanya ketidakjelasan dalam distribusi nilai manfaat dana haji, baik dari sisi regulasi maupun syariah.
Dikutip dari NU Online, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan meliputi penguatan regulasi dan transparansi pengelolaan dana haji, penegasan akad wakalah jemaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta distribusi nilai manfaat yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah haji.
Menurut Gus Ghofur, regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji. Karena itu, pihaknya merekomendasikan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21 agar penggunaan nilai manfaat dana haji dapat dilakukan secara lebih terbuka dan berkeadilan.
Selain itu, Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dan BPKH dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi syariah.
Rekomendasi lainnya adalah distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat secara bertahap dikurangi, sehingga ke depan nilai manfaat dana haji dapat dibagikan secara lebih adil dan merata kepada seluruh calon jemaah haji.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published