Reporter: Mochammad Nur Rofiq
blokTuban.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan penyesuaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah, libur nasional, libur keagamaan, hingga akhir pekan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode libur.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan distribusi program tetap tepat sasaran dan transparan. Menurutnya, penghentian sementara layanan saat libur bukan berarti program dihentikan permanen, melainkan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan MBG dalam jangka panjang.
"Penyesuaian operasional selama masa libur dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang dikutip dari infombg.id pada Kamis (18/6/2026).
Dalam aturan tersebut, layanan pemberian makanan bergizi kepada peserta didik maupun kelompok penerima manfaat lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita akan disesuaikan selama masa libur. Selain itu, insentif fasilitas SPPG juga ditangguhkan dan seluruh aset kedinasan dilarang digunakan untuk kepentingan di luar operasional resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional.
Baca Selengkapnya: BGN Hentikan Program MBG Saat Liburan, Ini Alasannya!
Meski layanan makan dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan fasilitas tetap dijaga. Petugas keamanan akan tetap berjaga secara bergilir selama 24 jam. Sementara itu, apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari, Kepala SPPG bersama tim pengawas dan relawan diwajibkan melakukan persiapan sehari sebelum operasional kembali berjalan untuk memastikan dapur dan logistik siap digunakan.
"Penghentian sementara layanan pada masa libur bukan berarti program dihentikan. Seluruh SPPG tetap diwajibkan menjaga keamanan fasilitas, melakukan pengawasan aset negara, dan mempersiapkan operasional sebelum layanan kembali berjalan," tambahnya
BGN menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan Program MBG sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah terkait efisiensi dan penajaman belanja negara. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kualitas layanan gizi nasional diharapkan tetap terjaga tanpa mengurangi transparansi penggunaan anggaran. (Rof)
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published