Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Polisi anggota Polresta Tuban yang viral karena berkendara sambil merokok dalam kondisi memakai seragam dinas ternyata adalah Sony Dwi Andika yang kesehariannya bertugas di Polsek Singgahan.
Sony sudah diberi sanksi disiplin, namun masalahnya justru melebar. Sebab, motor yang dipakai Sony ternyata adalah milik istrinya yang seorang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di bagian barang bukti.
Motor jenis vespa yang dikendarai Sony diduga adalah hasil lelang diam-diam dari barang bukti kasus yang ditangani Kejari. Selain itu, nomor polisi (Nopol) motor yang digunakan diduga juga palsu. Nopol S 1735 EN tersebut terbaca Si Jesen, yang disebut-sebut nama salah satu anak Sony.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban sudah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sony. Kasi Propam Polresta Tuban, Iptu Abdul Latif Reksonegoro, mengatakan anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan melanggar disiplin.
"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan selam 12 menit dan push up," ujar Iptu Abdul Latif pada media Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Propam juga menemukan bahwa Sony masih mengenakan pakaian dinas Polri saat mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Tuban. Hanya, terkait dugaan nopol motor yang digunakan adalah palsu masih didalami.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri," jelas Abdul Latif.
Sekadar diketahui, peristiwa itu terjadi seusai Sony melaksanakan pengamanan aksi demo mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026) lalu. Setelah pengamanan selesai, Sony meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat.
Dalam perjalanan, aksinya merokok sambil tetap mengendarai kendaraan terekam hingga videonya viral di media sosial.
Namun, sampai saat ini, Kasat Lantas Polresta Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie belum memberikan tanggapan terkait ketentuan lalu lintas maupun kemungkinan adanya sanksi atas tindakan merokok saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Informasinya, sepeda motor Vespa tersebut merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.
Di sisi lain, istri Sony yang berinisial EDP staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban juga disebut-sebut terkait dalam kasus penyuapan di Kejari Tuban. Kasus itu menyebabkan Kajari, Kasi Pidum, Kasubbag Bin dan Kasubsi Pra Penuntutan dicopot dari jabatannya.
EDP informasinya juga menjadi terlapor dalam kasus penyuapan sekitar Rp600 juta dalam kasus perkara tambang ilegal. EDP mengeluarkan uang tersebut untuk mengamankan investasinya karena terdakwa CK yang sudah divonis 10 bulan dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban adalah mitra bisnisnya.
EDP disebut menanamkan modal sekitar Rp2 miliar pada perusahaan yang dikelola CK. Jika CK dikenai sanksi terlalu lama, maka uang investasinya terancam. Hanya, dalam perjalanan, harapan itu tidak memenuhi harapan EDP, karena pihak Kejari dianggap tidak membantunya. Sehingga EDP yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk menyuap, sakit hati lalu melaporkan penyuapan itu ke Kejaksaan Agung.
Mengenai perkembangan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, sata dikonfirmasi media mengatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait hal itu.
"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," elaknya.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published