Penanganan Kemiskinan Harus Sistematis dan Berbasis Data
Bupati Tuban Fathul Huda menekankan upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Pemimpin harus mendambakan kondisi rakyatnya semakin meningkat.
Bupati Tuban Fathul Huda menekankan upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Pemimpin harus mendambakan kondisi rakyatnya semakin meningkat.
Poros Hijau Indonesia (PHI) menyumbang suara untuk calon presiden pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf 544.747 suara. Dukungan itu berasal dari seluruh jaringan PHI se Indonesia.
Untuk memecah keramaian yang ada di Alun - alun saat malam hari, terutama saat malam Minggu dan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih liar, Dinas koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban akan membuat Car Free Ninght(CFN).
engenai pedagang takjil yang berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan arus lalulintas terganggu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban bisa menata ulang atau merelokasinya. karena pedagang tersebut merupakan pedagang musiman yang dikhawatirkan apabila dilakukan penatan ulang atau relokasi, setelah bulan Ramadan tempat tersebut akan sepi.
Bupati Tuban, Fathul Huda mengingatkan jajarannya agar selalu berinovasi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Baik untuk bidang kesehatan, kependudukan, dan bidang layanan lainnya.
Pada safari Ramadan 1440 H, Bupati Tuban, Fathul Huda menyoroti peningkatan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil kunjungan Bupati ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik (kecamatan dan kesehatan) mencapai dengan nilai rata-rata 80,5 dengan kategori BAIK.
Pada tahun 2018, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Tuban mengalami penurunan sebesar 17.460 orang (1,56 persen). Dengan kata lain jumlah masyarakat miskim pada tahun yang sama masih 178.640 jiwa atau 15,31 persen.
Di tahun 2019 setidaknya ada 20 desa di 20 kecamatan yang mendapat penghargaan atas komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pedesaan melalui APDes.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban memberikan peringatan dan sosialisasi terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tuban tentang larangan saat Bulan Suci Ramadan. Salah satun di antaranya dilarang berjualan dan meminum toak di pinggir jalan atau pun tempat umum. Selain itu juga menjual atau menyalakan mercon.
Mengenai pedagang takjil yang berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengatakan hal itu tidak melanggar selama di bulan Ramadan dan berjualannya menjelang waktu berbuka puasa. Aturan itu berlandaskan keputusan Bupati Tuban yang telah memberikan kesempatan kepada warganya untuk mencari rezeki tambahan di bulan penuh berkah ini.