Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban memberikan peringatan dan sosialisasi terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tuban tentang larangan saat Bulan Suci Ramadan. Salah satun di antaranya dilarang berjualan dan meminum toak di pinggir jalan atau pun tempat umum. Selain itu juga menjual atau menyalakan mercon.
Kasi Kerja Sama, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sanusi, mengatakan, menjelang Bulan Suci Ramadan Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran terkait masalah menyambut dan menghormati Bulan Suci Ramadan. Di dalam suart edaran tersebut terdapat delapan poin, salah satunya larangan memproduksi, membuat dan membunyikan atau membakar mercon.
"Sesuai aturan polisi mengenai ukuran dan diameter mercon, tidak semua dilarang," ungkap Sanusi.
Lebih lanjut, pada poin keempat berbunyi, masyarakat dilarang menjual dan mengkonsumsi toak baik di pinggir jalan atau tempat umum maupun tempat terbuka. Berpacu pada suarat edarn tersebut, Satpol PP sebagai lembaga yang menertibkan dan menjalankan peraturan melakukan peringatan dan sosialisai kepada masayarakat yang melanggar peraturan tersebut.
"Kita akan melakukan peringatan dan sosialisasi, sampai akhir Bulan Ramadan," ungkapnya. [nid/col]